Saturday 13 January 2018

Hukum bisnis forex menurut mui


HUKUM FOREX DALAM ISLAM Forex menurut islão itu halal atau tidak Forex (câmbio) atau lebih dikenal oleh masyarakat sebagai Valas (Valuta Asing), saat ini tengah menjadi bisnis yang mendapatkan sorotan dari masyarakat. Penawaran 8220kaya mendadak8221 yang diusung oleh bisnis ini mampu menarik minar masyarakat banyak untuk belajar forex. Bahkan, sebagian besar masyarakat sudah banyak yang menggilai bisnis forex. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,. Hanya mereka yang pandai menjalankan bisnis inilah yang mampu mewujudkannya, sedan mingkan yang ceroboh bukan mustahil akan miskin seketika. Sekilas pena seperti ini terlihat seperti aktivitas yang untung-untungan. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, bisnis forex tidaklah demikian. Forex Menurut Islã 8211 Halal atau Tidak Untuk lebih memperjelas hukum forex menurut Islã. Berikut ini akan disampaikan pembahasan yang mudá-mudahan bisa memberikan pencerahan kepada siapa saja yang memerlukan informasse seputar hukum forex dalam Islã Mereka yang pernah menanyakan inin tentunya tidak ingin mengambil langkah salah dengan menggeluti bisnis yang dilarang oleh agama, khususnya Islam. Hukum Forex Menurut Islã Bisnis negociação forex termasuk ke dalam kategori masala hukum Islam yang kontemporer. Hukumnya bersifat ijtihadiyyah yang masuk dalam ranah hukum fi ma a nasha fih (tidak memiliki referênci hukum yang pasti). Maka dari itu, doutor do dalam do dalam do dalam do dalam do dalam do dalam do dalam e do diperbolehkan do dila do dila do dalam do dalam do dalam do dalam do dalam do islâmico do peru do dalam do dalam do dalam do dalam do dalam e do fork. Syariat Islam (tradução). Turunkan sebagai, tuntunan, hidup, yang, mengakomodir, kebutuhan, manusia, sesuai, dengan, kekinian. Al-quran dan hadits menyen denim mengana menitengahkan norma bisnis umum dan prinsif-prinsipnya yang tidak boleh dilanggar. Prinsip umum negociação forex disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti yang berlaku pada massa Rasulullah, yakni harus dilakukan dengan kontan atau tunai (naqdan) ágar bebas dari transaksi ribawi (riba fadhl). Hadis Rasulullah memberikan penjelasan mengenai transaksi jual beli enam komoditi barang yang termasuk kategori berpotensi ribawi. Sabda Rasulullah viu: 8220Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, sya8217ir dengan sya8217ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan biyadinnaqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah, sekehendak kalian, dengan, syarat, secara, kontan.8221 (HR, muçulmano). Bisnis Forex Dengan berdasar pada hadis yang disebutkan di atas, dalam kitab al-Ijma8217, hal. 58-59, Ibnu Mundhir membuat sebuah analagi tentang hukum forex menurut islamismo. Menurutnya, bisnis forex sama dengan pertukaran emas perak, yang dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah sharf yang keabsahannya telah disepakati para ulama. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan muncul potensi riba fadhl sebagaimana yang dilarang dalam hadits di atas. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Perkara kontan dan tunai, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, didasarkan pada kelaziman passar yang berlaku, termasuk ketika penyelesaiannya (assentamento) harus melewati beberapa atum karena harus melewati proses transaksi. Adapta-se para o preço do mercado. Berdasarkan pembahasan tadi, fatwa Dewan Syariah Nominal Nasional: 28DSN-MUIIII2002 tentang Keijatan Transaksi Jual-Beli Valas pada prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanã) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh) dan Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar Berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Jenis Transaksi Forex Adapta-se a jérsei de jérsei de jenis-jenis de transações de jérsei de jérsei de homens de jérsei de jérsei de freeshipping. Transaksi Spot: hukumnya boleh, karena, penyelesaiannya, paling, lambat, dua, hari, setelah, transaksi, dilakukan. O acesso à internet está disponível para os clientes. Transaksi Reencaminhar: Oi, eu e meu namorado, eu e meu namorado, eu e minha namorada. Akan tetapi hukumnya menjadi boleh ketika dari awal sudah dilakukan dalam bentuk para a frente acordo untuk kebutuhan yang tidak bisa dihindari (lil hajah). Transaksi Intercâmbio de divisas: hukumnya tidak boleh karena didalamnia mengandung unsur spekulasi (maisir). Transaksi Opção: Opção: Opção de Transaksi Opção: o que é o que é o que você quer dizer, o que é o que você tem que fazer, o que é o que você está procurando? Indonésia Indonésia dalam mewujudkan Cita-cita bersama. Berdiri pada tanggal 7 rajab 1395 H, yang bertepatan dengan tanggal 26 de julho de 1975 M di jakarta. MUI ini bisa dibilang sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya) dan memegang peranan penting bagi pemerintah Indonésia, yang selalu berusaha memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Indonésia Indonésia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah SWT, memberikan nasihat dar fatwa mengenai Masalah beragama dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat Indonésia. Fatwa MUI tentang Negociação Forex atau Fatwa MUI tentação Perdagangan Valas Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonésia No: 28DSN-MUI. III2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan unguia memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan jual beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradição perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang estado hukumnya dalam pandangan ajaran islão berbeda antar satu bentuk dengan bentuk lainnya. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. . 2. Hadits Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri, Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak). (HR Al-Baihaqi dan Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadits Nabi riwayat muçulmano, Tarmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dengan teks muçulmanos dari Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: Jual lah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma Dan garam dengan garam dengan syarat harus sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, jual lah sekehendakmu jika dilakukan dengan tunai. 4. Hadits Nabi riwayat muçulmano, Tarmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s. a.w bersabda: Jual beli emas dengan perak adalá riba kecuali dilakukan secara tunai. 5. Hadits Nabi riwayat muçulmano dari Abu Said al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambah sebagiano atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah sebagian atas sebagian Yang lain, dan janganlah, menjual, emas, perak, tersebut, yang, tidak, tunai, dengan, tunai. 6. Hadits Nabi riwayat muçulmano dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam: Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadits Nabi riwayat Tarmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan dengan diantara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma, Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu. 1. Surat dari pimpinan Unidade Usaha Syariah Banco BNI no. USS2878 2. Pendapat peserta rapat pleno Dewan Syariah Nasional pada hari kamis, tanggal 14 Muharram 1423 H 24 Maret 2002 Dewan Syariah Nasional menetapkan: Fatwa Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) Pertama: Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) 4 Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh) 4 ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Atau penyelesaiannya paling lambat dala jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagi proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional 2. Transaksi FOWARD yaitu transaksi pembelian dan penjualan yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 Jam sampai satu tahun Hukumnya ilícito adalah, Karena harga Yang digunakan adalah harga Yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahan nya dilakukan di kemudian Hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai Yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk para a frente acordo untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari ( Lil hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembeliano atau penjualan valas dengan harga mancha yang dikombinasikan dengan pembeliano antara penjual valas yang sama dengan harga foward. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi) 4. Transaksi OPÇÃO yayu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade de valorização de pada harga dan jangka waktu atau tanggal tertentu. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi) Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengue ketentuan jika de kemudian hari ternyata terdapat kekeliurano, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Dama de honra: Jakarata Tanggal: 14 Muharram 1423 H 28 de março de 2002 M Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonésia Oke, itulah bunyi dan lengkapnya Fatwa MUI tentang Trading Forex. Semoga dapat diambil pelajaran, bisa dijadikan acuan, semua keraguan menghilang dan feliz negociação. Terimakasih, salam lucro dan salam sukses buat semuanya. Posted by admin Em 03.37 6 comentários Mengenai negociação forex, negociação saham, dan negociação índice, Sebagian umat Islam ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka seperti ini. Bagaimana menurut padangan para Pakar Islam Apa pendapat para ulama mengenai hal ini Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam Menurut Fatwa DSN MUI, NO: 40DSN-MUIX2003, Saham Syariah adalah Bukti kepemilikan atas Suatu Perusahaan yang memenuhi Kritéria berikut: 1. Jenis usaha ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, 2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 de atas, antara lain: a. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang b. Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional c. Produsen, distribuidor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram dan d. Produsen, distribuidor, danatau, penyedia, barang-barang, ataupun, jasa, yang, merusak, moral, dan, bersifat, E. melakukan investasi pada Emiten (Perusahaan) yang pada saat transaksi Tingkat (nisbah) Hutang Perusahaan kepada Lembaga keuangan ribawi Lebih dominan dari modalnya 3. Emiten atau Perusahaan Publik Yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad Yang sesuai dengan Syariah ATAS Efek Syariah Yang dikeluarkan. 4. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamim bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prisip-prinsip Syariah dan memiliki Diretor de Compliance da Shariah. 5. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persaaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah. Transaksi Yang dilarang: Pelaksanaan transaksi Harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi Dan Yang manipulasi di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, meliputi: a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu b. Bai8217 al-ma8217dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (venda a descoberto) c. Insider trading, yaku memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang d. Menimbulkan informasi yang menyesatkan e. Margem de negociação, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembélio Efek Syariah tersebut dan g. Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembeliano atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain h. Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas. Lebih lanjut lagi Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islão, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang Yang-Masing Masing negara mempunyai ketentuan Sendiri dan berbeda satu sama Mistos sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul perbandingan Nilai mata uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu Bursa atau Pasar yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawil inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. TOKO HANDPHONE ORIGINAL Tepercaya. Aman dan Murah Beba Resiko. Nikmati Keuntungan Berbelanja Dengan Hrg Relatif Murah, Super Promo. Kami Menawarkan Berbagai Jenis Tipo HP, Laptop, Câmera, dll, Garansi Resmi Distribuidor dan Garansi TAM. Semua Produk Kami Baru dan Msh Tersegel dLm BOXnya. BERMINAT HUB-SMS: 0857-3112-5055 Atau KLIK SITE Resmi KAMI alfa-shopelektronik. blogspot BlackBerrygtSamsunggtNokiagtsmartfrendgtApplegtAcergtDellgtNikongtcanongtDLL pronto Stock BlackBerry 9380 Orlando - Black Rp.900.000, - pronto Stock BlackBerry Curve 8520 Gêmeos Rp.500.000, - pronto Stock BlackBerry Bold 9780 Onyx 2 Rp.800.000, - Pronto para Stock Blackberry Curve 9320 Rp.700.000, - Pronto para Stock Samsung Galaxy Tab 2 (7.0) 1.000.000 Pronto para Comprar Samsung Galaxy Nexus I9250 - Titanium Si Rp.1.500.000, - Disponível Samsung Galaxy Note N7000 - Rosa Rp.1.700.000 Pronto Estoque Samsung Galaxy S S5360 GSM - Pure Branco Rp.500.000, - Ready Stock Nokia Lumia 800 - Matt Black Rp.1.700.000, - Pronto Stock Nokia Lumia-710-white Rp. 900.000, - Pronto para Stock Nokia C2-06 ​​Touch Tipo de Amplificador - Dual GSM Rp.450.000, - Pronto para Stock Nokia Lumia 710 - Preto Rp. 900.000, - Smartfren Andromax Z Rp.1,700.000 Smartfren Andromax U Edição Limitada Rp.1.000.000 Tablet Asus Eee Pad Slider SL 1O1 Rp.2.500.000 Tablet Asus Memo Pad ME172 V RP.800.000 Lenovo ldea Pad B490 Rp.2.500.000 Lenovo Pensa Pad edge A86 RP.1.700.000 Pronto Estoque Apple iPhone 4S 16GB (dari XL) - Preto Rp.1.200.000, - Pronto Estoque Apple iPhone 4S 16GB (dari Telkomsel) Rp.1.200.000, - Ready Stock Apple iPod Touch 4 Gen 8GB Rp.700.000 Pronto Estoque APPLE iPod Nano 8GB - Rosa Rp.500.000, - Pronto Stock Acer Aspire 4752-2332G50Mn Core i3 Win7 Home Rp 1.300.000 Pronto Stock Acer Aspire S3-951-2364G34iss Rp. 1.200.000, - Estoque pronto Acer Aspire 5951G Core i7 2630 Win 7 Rp. 2.500.000, - Pronto para Comprar Acer Aspire 4755G Core i5 2430 Win 7 Home Premium Verde Rp. 2.500.000, - Pronto para stock Nikon D7000 kit 18-105mm Rp.1.700.000 Pronto estoque Nikon D90 Kit 18-105mm Vr Rp 1.300.000 Pronto Stock Nikon Coolpix L 120 Vermelho Rp. 900.000 Pronto Estoque Nikon Coolpix P 500 Preto Rp 1.000.000

No comments:

Post a Comment